Problematika sosial masyarakat Indonesia yang dinamis selalu bertambah per hari ini. Mulai dari permasalahan yang bersifat keagamaan, hingga permasalahan yang bersifat majemuk. 


(Ilustrasi Sound Horeg)


Permasalahan yang bersifat keagamaan yang tengah ramai sekarang ini adalah nihilnya kedamaian dan khidmat keilmuan dalam isu nasab keluarga Ba'alawi. Hingga terjadi bentrok antaran PWI-LS dengan FPI di Pemalang beberapa pekan lalu, namun penulis tidak sedang ingin membahas ini.


Sedangkan permasalahan majemuk yang tengah ramai per hari ini adalah mengenai fatwa MUI Jatim atas sound horeg. Sebuah fatwa ulama yang dikeluarkan oleh MUI Jawa Timur telah menyatakan bahwa sound dengan adalah haram dengan beberapa ketentuan tertentu, sehingga ada beberapa poin yang harus diperhatikan oleh para pegiat sound horeg demi maslahat umum (Maslahat 'Ammah). 


Hal tersebut tidak serta merta muncul begitu saja, akan tetapi melalui analisa yang mendalam dan studi objek kajian yang riil, dengan membawa pertimbangan pula dari para ahli bidang kesehatan. Analisa yang mendalam inipun menggunakan perangkat keilmuan ushulul fikih juga fikih secara komprehensif dan mendalam. Para ulama juga mempertimbangkan manfaat dan mafsadat (kebahayaan) yang terjadi dalam dinamika sosial. Pertimbangan ini tentunya tidak lain adalah untuk menciptakan muamalah hidup bersama dengan yang lain secara baik tanpa ada yang dirugikan atau terpaksa dirugikan.


Setidaknya ada tiga poin keharaman yang harus diperhatikan dari enam poin ketentuan hukum fatwa MUI Jatim - yang akan kami sertakan linknya di akhir tulisan dokumen fatwanya secara lengkap - yaitu: 


1. Yeng pertama harus diperhatikan adalah poin nomor tiga, yang berbunyi:


"Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar (tertera dalam konsideran) sehingga dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan, dan atau merusak fasilitas umum atau barang milik orang lain, memutar musik diiringi joget pria wanita dengan membuka aurat dan kemunkaran lain, baik dilokalisir pada tempat tertentu maupun dibawa berkeliling pemukiman warga hukumnya haram".


2. Poin berikutnya ada di poin nomor lima:


"Battle sound atau adu sound yang dipastikan menimbulkan mudarat yaitu kebisingan melebihi ambang batas dan berpotensi tabdzir dan idha'atul mal (menyia-nyiakan harta) hukumnya haram secara mutlak".


3 . Poin berikutnya terdapat pada poin nomor enam:


"Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar yang mengakibatkan dampak kerugian terhadap pihak lain, wajib dilakukan penggantian". 


Tiga poin tersebut, pihak MUI Jatim memberikan kategori khusus dalam fatwa keharaman. Sehingga keharaman tersebut bersifat muqayyad atau terikat dengan penyebab yang ada kecuali poin nomor lima yang secara mutlak. Maka dari itu jika kita perhatikan, poin nomor empat yang berisi:


"Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara secara wajar untuk berbagai kegiatan positif, seperti resepsi pernikahan, pengajian, shalawatan dan lain-lain, serta steril dari hal-hal yang diharamkan hukumnya boleh". 


Namun, fatwa tersebut dianggap oleh sebagian masyarakat khususnya para pengusaha sound sebagai ancaman. Sehingga terjadi pengurangan frekuensi undangan dan bayaran dari beberapa tempat. Hal ini disebabkan oleh kurangnya edukasi terhadap masyakat ataupun kurang teredukasi atas fatwa sound horeg MUI Jatim 2025 ini. 


Jika diperhatikan dengan seksama, maka kita akan dapati banyak sekali poin yang tidak difahami oleh beberapa orang bahkan beberapa pemuka agama yang tidak memperhatikan isi fatwa tersebut secara komprehensif. Tandanya, antara dua kemungkinan, kemungkinan pertama karena kurangnya edukasi MUI Jatim kepada masyarakat, atau kemungkinan kedua kurangnya budaya membaca yang tercipta di kalangan masyarakat.


Sikap denial masyarakat ini wajar terjadi karena dokumen fatwa tersebut tidak tersampaikan kepada masyarakat, atau sudah tersampaikan hanya saja karena budaya membaca masih kecil maka banyak dari masyarakat yang tidak teredukasi.


Link dokumen fatwa MUI Jatim No.1 Th 2025: https://docs.google.com/viewerng/viewer?url=https://muijatim.or.id/wp-content/uploads/2025/07/Fatwa-MUI-Jatim-Nomor-1-Tahun-2025-tentang-Penggunaan-Sound-Horeg.pdf&hl=en